A. Arti Ambalan
Adanya organisasi Ambalan Penegak bertujuan agar para Pramuka Penegak belajar
berorganisasi dengan praktek secara praktis yang mengarah kepada perkembangan
sifat demokratis dalam kehidupan sehari-hari.
B. Perangkat Ambalan
1.
Nama Ambalan
Nama Ambalan
merupakan identitas pokok suatu Ambalan. Nama Ambalan bisa menggunakan
nama-nama Pahlawan/tokoh masyarakat/tokoh keagamaan yang mempunyai sejarah
tertentu untuk lingkungan dan warga setempat dimana Ambalan tersebut berada.
2.
Dewan Ambalan
Dewan Ambalan
adalah suatu wadah pembinaan kepemimpinan yang terdiri dari para Pramuka
Penegak yang sudah dilantik yang bertugas merencanakan, mengelola dan
menggerakan kegiatan di Ambalan yang bersangkutan dengan bimbingan pembinanya.
Untuk
mengambangkan kepemimpinan di Ambalan dan menjalankan roda organisasi
dibentuklah Dewan Ambalan yang terdiri dari :
Ø Seorang Ketua yang
disebut Pradana; Pradana bertugas mengetuai/memimpin Dewan Ambalan
untuk melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Ambalan Penegak (Muspen) dan
bersama-sama dengan pengurus Dewan Ambalan lainnya bertanggungjawab kepada
Muspen atas segala kegiatan Ambalan.
Ø Seorang Pemangku Adat (Juru
Adat) ; Pemangku
Adat bertugas memperhatikan corak kehidupan/adat yang telah menjadi tradisi
Ambalannya.
Ø Seorang Sekretaris (Kerani) ; Kerani bertugas membantu Pradana dalam hal-hal
pencatatan, perumusan dan pengadministrasian Ambalan.
Ø Seorang Bendahara (Juru Uang) ; Bendahara bertugas membantu Pradana
bertanggungjawab mengurusi keuangan dan harta benda (inventaris) Ambalan.
Ø Beberapa orang anggota ; Beberapa
orang anggota Dewan Ambalan ini bertugas membantu Pradana, Kerani, Bendahara
dan Pemangku adat dalam melaksanakan tugasnya.
Hanya sebagian saja yang saya sebutkan,Karena tergantung juga kebijakan
sekolah dan gudep masing-masing untuk menentukan struktur organisasi yang
paten.
Hal – hal
yang perlu diperhatikan kaitannya dengan pengorganisasian Dewan Ambalan
diantaranya adalah :
a.
Pradana adalah seorang Pemimpin Ambalan sekaligus berperan sebagai ketua
Dewan Ambalan Penegak.
b.
Pradana dipilih dari para pemimpin sangga, karenanya Pradana juga adalah
seorang pemimpin sangga (Pinsa).
c.
Kerani, Bendahara dan Pemangku adat juga adalah seorang pemimpin sangga
(Pinsa).
d.
Empat orang anggota Dewan Ambalan terdiri dari para wakil pemimpin sangga
(Wapinsa).
e.
Dewan Ambalan berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari Pradana,
Kerani, Bendahara, Pemangku adat, dan 4 orang anggota.
3.
Logo atau Lambang Ambalan
Lambang Ambalan
adalah suatu simbol atau kiasan yang mengandung makna kehidupan dan keadaan Ambalan
yang mampu menggambarkan ciri khas, tujuan serta arah gerakan pembinaan Ambalan
tersebut.
4.
Adat Istiadat
Adat Ambalan
adalah kebiasaan-kebiasaan positif yang selalu dan dijalankan terus menerus
guna menunjang peningkatan perilaku kehidupan warga Ambalan tersebut, sehingga
apabila seseorang tidak dapat melaksanakannya seakan-akan telah melanggar
peraturan yang besar.
Adat Ambalan
merupakan kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak di
suatu Ambalan. Tujuannya adalah agar dengan adanya adat Ambalan para Pramuka
Penegak dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat
mereka berada.
Seharusnya,
proses pembuatan adat Ambalan dilakukan melalui musyawarah di Ambalan yang
bersangkutan. Adat Ambalan sebaiknya tidak tertulis tapi benar-benar dihayati
dan dipatuhi oleh setiap anggota Ambalan. Jika seseorang telah melanggar adat
yang berlaku di Ambalannya, maka dengan sukarela bersedia menerima sanksi.
Yang tidak kalah
penting, adat Ambalan harus mampu mendorong para Pramuka Penegak untuk
bertindak disiplin, patuh, dan mengarah kepada hidup bermasyarakat yang baik
dan maju.
5.
Amsal Ambalan
Amsal Ambalan
adalah suatu simbol perjuangan dan arah pendidikan, pembinaan dan kegiatan
sehari-hari dari warga Ambalan yang dituangkan dari kata-kata
mutiara/butir-butir hikmah yang mengandung arti.
6.
Pusaka Ambalan
Pusaka Ambalan
adalah suatu perkakas yang mengandung makna tersendiri bagi suatu Ambalan dan
merupakan warisan yang diturunkan secara turun temurun kepada warga Ambalan
yang bersangkutan dimana warga Ambalan merasa berkewajiban untuk memeliharanya.
7.
Sandi Ambalan
dalah suatu
prosa/puisi yang menghimpun aspirasi para Pramuka Penegak yang berada di
Ambalan tersebut yang mempunyai makna cita-cita, perilaku, serta arah tujuan
pendidikan dan kegiatan warga Ambalan tersebut.
8.
Panji / Pataka Ambalan
Panji Ambalan
adalah suatu bendera yang menghimpun seluruh perangkat Ambalan sehingga apabila
dikibarkan terbayanglah seluruh aspek kehidupan Ambalan.
9.
Lagu / Mars Ambalan
Lagu/Mars
Ambalan adalah suatu nyanyian yang dapat membawa semangat untuk menjaga
kehormatan Ambalan disamping sebagai nyanyian yang mengandung arti-arti
tertentu bagi warga Ambalan tersebut.
10.
Corak Nafas/ Gerak Ambalan
Corak/Nafas
Gerak Ambalan adalah sesuatu yang menggambarkan kehidupan Ambalan:
sasaran pokok dari seluruh kegiatan Ambalan. Misalnya: untuk Ambalan yang
berdomisili di sekolah Teknologi, maka kegiatan pokok anggota Ambalannya adalah
untuk meningkatkan keterampilan di bidang teknologi yang mengarah pada jiwa
mandiri dan kreativitas berwirausaha begitu pun misalnya dengan sekolah yang
berbasis agama mengedepankan aspek-aspek keagamaan dalam pelaksanaan pendidikan
kepramukaannya.
Ketentuan umum
- Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
- Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
- Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
- Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.
Kepemimpinan
- Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
- Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan.
- Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan
Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
- Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang
karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau
pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga)
bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri
dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan
lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
- Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi
Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung
pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
- Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
- Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
- Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
- Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
- Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
- Penegak
Yang terdiri atas:
- Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
- Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan Ambalan
Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk
Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan Ambalan dipimpin
oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
- Seorang ketua yang disebut Pradana.
- Seorang wakil ketua.
- Seorang sekretaris yang disebut kerani.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan
Penegak antara lain:
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
- Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
- Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
- Membicarakan adat istiadat ambalan.
- Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
- Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan
Kehormatan
Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan
dengan anggota yang terdiri atas:
- Anggota Dewan Ambalan Penegak
- Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan
kewajiban untuk menentukan:
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
- Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
- Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar